Materi Bahan Ajar - Jelaskan Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli! - Secara kodrati, manusia adalah makhluk pribadi atau individu yang mempunyai hak. Hak yang dimiliki manusia sebagai makhluk pribadi sehingga disebut hak pribadi. Hak ini telah ada sejak manusia itu lahir, bahkan ketika masih dalam kandungan.
Hak itu sering kita sebut hak asasi. Perjuangan untuk menegakkan hak asasi telah berlangsung cukup lama. Dewasa ini penegakan hak asasi makin meningkat seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta makin tingginya tingkat kesadaran manusia terhadap hak asasi manusia.
Penegakan hak asasi manusia pun terus ditingkatkan oleh semua pihak, baik perseorangan maupun negara. Demikian pula halnya dengan bangsa Indonesia juga berusaha menegakkan dan melindungi hak asasi manusia.
Hak asasi manusia (HAM) terbentuk dari tiga kata, yaitu hak, asasi, dan manusia. Hak berarti milik atau kepunyaan. Hak juga didefinisikan sebagai kekuasaan untuk berbuat sesuatu. Asas berarti pokok, dasar, atau utama.
Asasi berarti yang dasar atau yang pokok. Manusia didefinisikan sebagai orang, insan, atau makhluk yang berakal budi. Dengan demikian hak asasi manusia dapat didefinisikan sebagai milik atau kepunyaan yang bersifat mendasar atau pokok yang melekat pada seseorang sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dijabarkan atau dikembangkan menjadi kewajiban-kewajiban dan hak-hak lainnya.
Ada beberapa pengertian hak asasi manusia sebagai berikut:
- Jan Materson (Komisi HAM PBB) berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
- John Locke berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
- Miriam Budiardjo mengemukakan bahwa hak asasi adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
- Muladi berpendapat hak asasi adalah segala hak-hak dasar yang melekat dalam kehidupan manusia (those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being).
- Peter R. Baehr menjelaskan hak asasi manusia sebagai hak dasar yang dipandang mutlak perlu untuk perkembangan individu.
- Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Definisi hak asasi manusia di atas menunjukkan bahwa timbulnya hak asasi manusia karena adanya kesadaran manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya. Kesadaran manusia itu muncul karena adanya tindakan sewenang-wenang, perbudakan, penjajahan, ketidakadilan, dan kezaliman. Semua tindakan tersebut telah melanggar hak hidup manusia. Hak hidup adalah salah satu contoh hak asasi. Hak hidup setiap orang melahirkan kewajiban untuk menghormati hak orang lain.