Materi Bahan Ajar - Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat yang apabila tidak terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
3. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
4. Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapa pun dan atau pejabat publik.
5. Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
6. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia.
BAB II
ASAS- ASAS DASAR
Pasal 2
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan, serta keadilan.
Pasal 3
(1) Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
(2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
(3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi.
Pasal 4
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, hak pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan pencemaran di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun.
Pasal 5
(1) Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama-sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.
(2) Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak.
(3) Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Pasal 6
(1) Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan, dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah.
(2) Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
Pasal 7
(1) Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia.
(2) Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum nasional.
Pasal 8
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah.
BAB III
HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA
Bagian kesatu: Hak untuk Hidup
Pasal 9
(1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
(2) Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
(3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Bagian Kedua: Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
Pasal 10
(1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
(2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon
istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga: Hak Mengembangkan Diri
Pasal 11
Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang
secara layak.
Pasal 12
Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh
pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi
manusia yang beriman, bertakwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan
sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.
Pasal 13
Setiaporangberhakuntukmengembangkandanmemperolehmanfaatdariilmupengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan
pribadinya, bangsa, dan umat manusia.
Pasal 14
(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
Pasal 15
Setiaporangberhakuntukmemperjuangkanhakpengembangandirinya, baiksecarapribadi
maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 16
Setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebajikan, mendirikan organisasi
untukitu, termasukmenyelenggarakanpendidikandanpengajaran, sertamenghimpundana
untuk maksud tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat: Hak Memperoleh Keadilan
Pasal 17
Setiap orang tanpa diskriminasi berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan
permohonan, pengaduan, dangugatan, baikdalamperkarapidana, perdata, maupunadministrasi
sertadiadilimelaluiprosesperadilanyangbebasdantidakmemihak, sesuaidenganhukumacara
yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh
keputusan yang adil dan benar.
Pasal 18
(1) Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu
tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah
dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk
pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu
peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana itu dilakukannya.
(3) Setiap ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan, maka berlaku ketentuan yang
paling menguntungkan bagi tersangka.
(4) Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan
sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5) Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu
perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 19
(1) Tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apa pun diancam dengan hukuman berupa perampasan
seluruh harta kekayaan milik yang bersalah.
(2) Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan
atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang
piutang.
Bagian Kelima: Hak Atas Kebebasan Pribadi
Pasal 20
(1) Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhamba.
(2) Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan
berupa apa pun yang tujuannya serupa, dilarang.
Pasal 21
Setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani, dan karena itu
tidak boleh menjadi objek penelitian tanpa persetujuan darinya.
Pasal 22
(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agam
dan kepercayaannya itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Pasal 23
(1) Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
(2) Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai
hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan
memerhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan
bangsa.
Pasal 24
(1) Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud
damai.
(2) Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga
swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan
dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan
hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang
berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hal untuk mogok sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Setiap orang berhak memiliki, memperbaiki, mengganti, atau mempertahankan status
kewarganegaraannya.
(2) Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak menikmati
hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan
kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat
tinggal dalam negara Republik Indonesia.
(2) Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara
Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam: Hak atas Rasa Aman
Pasal 28
(1) Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara
lain.
(2) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi mereka yang melakukan
kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Pasal 29
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak
miliknya.
(2) Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja
ia berada.
Pasal 30
Setiaporangberhakatasrasaamandantenteramsertaperlindunganterhadapancamanketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Pasal 31
(1) Tempat kediaman siapa pun tidak boleh diganggu.
(2) Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah
bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya diperbolehkan dalam halhal
yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Pasal 32
Kemerdekaandanrahasiadalamhubungansurat-menyurattermasukhubungankomunikasi
melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan
lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam,
tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
Pasal 34
Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang
secara sewenang-wenang.
Pasal 35
Setiaporangberhakhidupdidalamtatananmasyarakatdankenegaraanyangdamai, aman, dan
tenteram, yangmenghormati, melindungi, danmelaksanakansepenuhnyahakasasimanusia
dan berkewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Bagian Ketujuh: Hak Atas Kesejahteraan
Pasal 36
(1) Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang
lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak
melanggar hukum.
(2) Tidak seorang pun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan
hukum.
(3) Hak milik mempunyai fungsi sosial.
Pasal 37
(1) Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum hanya diperbolehkan dengan
mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Apabila sesuatu benda berdasarkan ketentuan hukum demi kepentingan umum harus
dimusnahkan atau tidak diberdayakan baik untuk selamanya maupun untuk sementara
waktu maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan kecuali ditentukan lain.
Pasal 38
(1) Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas
pekerjaan yang layak.
(2) Setiap orang berhak dengan bebas memiliki pekerjaan yang disukainya dan berhak pula
atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.
(3) Setiaporang, baikpriamaupunwanitayangmelakukanpekerjaanyangsama, sebanding,
setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
(4) Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan
denganmartabatkemanusiaannyaberhakatasupahyangadilsesuaidenganprestasinya
dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.
Pasal 39
Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk
menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
Pasal 41
(1) Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta
untuk perkembangan pribadinya secara utuh.
(2) Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak,
berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.
Pasal 42
Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik, dan atau cacat mental berhak memperoleh
perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin
kehidupanyanglayaksesuaidenganmartabatkemanusiaannya, meningkatkanrasapercayadiri,
dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Bagian Kedelapan: Hak Turut Serta dalam Pemerintahan
Pasal 43
(1) Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum
berdasarkanpersamaanhakmelaluipemungutansuarayangberlangsungumum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiapwargaberhakturutsertadalampemerintahandenganlangsungataudenganperantaraan
wakilyangdipilihnyadenganbebas, menurutcarayangditentukandalamperaturanperundangundangan.
(3) Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.
Pasal 44
Setiaporang, baiksendirimaupunbersama-samaberhakmengajukanpendapat, permohonan,
pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan
yang bersih, efektif dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan: Hak Wanita
Pasal 45
Hak wanita dalam undang-undang ini adalah hak asasi manusia.
Pasal 46
Sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem
pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif, harus menjamin keterwakilan wanita sesuai
persyaratan yang ditentukan.
Pasal 47
Seorang wanita yang menikah dengan seorang pria berkewarganegaraan asing tidak
secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan suaminya tetapi mempunyai hak untuk
mempertahankan, mengganti, atau memperoleh kembali status kewarganegaraannya.
Pasal 48
Wanita berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang, dan
jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Pasal 49
(1) Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai
dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.
(2) Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau
profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya
berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
(3) Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya dijamin dan
dilindungi oleh hukum.
Pasal 50
Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan
hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.
Pasal 51
(1) Seorang istri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan tanggung jawab yang
sama dengan suaminya atau semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya,
hubungan dengan anak-anaknya, dan hak pemilikan serta pengelolaan harta bersama.
(2) Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak dan tanggung jawab yang
sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan anak-anaknya, dengan
memerhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
(3) Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak yang sama dengan mantan
suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan harta bersama tanpa mengurangi hak anak,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh: Hak Anak
Pasal 52
(1) Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
(2) Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan
dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.
Pasal 53
(1) Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan
meningkatkan taraf kehidupannya.
(2) Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan.
Pasal 54
Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan,
pelatihandanbantuankhususatasbiayanegara, untukmenjaminkehidupannyasesuaidengan
martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 55
Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai
dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua atau wali.
Pasal 56
(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang
tuanya sendiri.
(2) Dalam hal orang tua anak tidak mampu membesarkan dan memelihara anaknya dengan
baik dan sesuai dengan undang-undang ini, maka anak tersebut boleh diasuh atau diangkat
sebagai anak oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
(1) Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dan
dibimbing kehidupannya oleh orang tua atau walinya sampai dewasa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap anak berhak untuk mendapatkan orang tua angkat atau wali berdasarkan putusan
pengadilan apabila kedua orang tua telah meninggal dunia atau karena suatu sebab yang sah
tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai orang tua.
(3) Orang tua angkat atau wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menjalankan kewajiban
sebagai orang tua yang sesungguhnya.
Pasal 58
(1) Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan
fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam
pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas
pengasuhan anak tersebut.
(2) Dalam hal orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiayaan fisik
atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan,
dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi, maka harus dikenakan
pemberatan hukuman.
Pasal 59
(1) Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan
kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan
bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak.
(2) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak anak untuk tetap bertemu langsung
dan berhubungan pribadi secara tetap dengan orang tuanya tetap dijamin oleh undang-undang.
Pasal 60
(1) Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan
peribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.
(2) Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat
intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai
kesusilaan dan kepatutan.
Pasal 61
Setiapanakberhakuntukberistirahat, bergaul dengananakyangsebaya, bermain, berekreasi,
dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan
dirinya.
Pasal 62
Setiap anak berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara layak,
sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental spiritualnya.
Pasal 63
Setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan di dalam peristiwa peperangan, sengketa
bersenjata, kerusuhan sosial, dan peristiwa lain yang mengandung unsur kekerasan.
Pasal 64
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi
dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat menganggu pendidikan,
kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.
Pasal 65
Setiapanakberhakuntukmemperolehperlindungandarikegiataneksploitasidanpelecehan
seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Pasal 66
(1) Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan
hukuman yang tidak manusiawi.
(2) Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak
pidana yang masih anak.
(3) Setiap anak berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
(4) Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan
hukum yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir.
(5) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi
dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan
harus dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya.
(6) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh bantuan hukum atau bantuan
lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku.
(7) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela diri dan memperoleh
keadilan di depan Pengadilan Anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang yang
tertutup untuk umum.