Sebutkan Contoh Adat Istiadat dalam Kehidupan Bermasyarakat - Di dalam masyarakat juga terdapat adat istiadat. Apa itu adat istiadat? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat didefinisikan sebagai aturan (perbuatan) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala. Adat adalah wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan yang lainnya berkaitan menjadi satu sistem atau kesatuan. Sementara istiadat didefinisikan sebagai adat kebiasaan.
Adat istiadat adalah himpunan kaidah-kaidah sosial yang sejak lama ada dan telah menjadi kebiasaan (tradisi) dalam masyarakat. Sebagai contoh, dalam masyarakat Jawa terdapat adat istiadat untuk melakukan upacara Selapanan ketika seorang bayi telah berumur 40 hari. Upacara ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat Jawa sejak lama.
Umumnya, orang meyakini bahwa kaidah-kaidah sosial dalam adat istiadat merupakan kehendak nenek moyang atau makhluk yang mengatur kejadian-kejadian alam yang bersifat gaib dan sulit dimengerti oleh orang awam. Oleh karena itu, aturan-aturan yang ditetapkan adat harus dijalankan. Hal itu akan membuat warga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penyakit dan bencana.
Adat istiadat bisa berbentuk tertulis dan tidak tertulis. Contoh adat istiadat yang tertulis antara lain adalah:
- piagam-piagam raja (surat pengesahan raja, kepala adat)
- peraturan persekutuan hukum adat yang tertulis seperti penataran desa, agama desa, awig-awig (peraturan subak di Pulau Bali).
Contoh adat istiadat yang tidak tertulis, antara lain adalah:
- Upacara ngaben dalam kebudayaan Bali
- Acara sesajen dalam masyarakat Jawa
- Upacara selamatan yang menandai tahapan hidup seseorang dalam masyarakat Sunda.
Umumnya, adat istiadat antara satu daerah berbeda dengan daerah lainnya. Hal ini disebabkan karena kepercayaan, agama, kebiasaan, norma, dan pandangan hidup masyarakat di daerah-daerah tersebut memang berbeda. Di daerah Sumatra Utara, terdapat adat istiadat yang menyatakan bahwa anak laki-laki adalah ahli waris keluarga. Sementara di daerah Sumatra Barat, justru anak perempuan yang berhak menjadi ahli waris. Perbedaan ini tentu disebabkan perbedaan pandangan masyarakatnya terhadap anak laki-laki dan anak perempuan.
Norma diciptakan untuk menjadi pedoman hidup bagi orang. Namun, perkembangan zaman modern
telah menimbulkan menurunnya nilai-nilai dan norma-norma dalam masyarakat. Misalnya, dahulu seorang anak tabu untuk menentang atau melanggar perintah orang tua.
Contoh lainnya, dahulu berpacaran apalagi berdua-duaan di muka umum sambil berpegangan tangan
adalah tabu. Akan tetapi, ketika zaman berubah gaya pacaran zaman sekarang sudah melampaui atau bahkan melanggar norma-norma sosial dan agama.
Orang yang lagi kasmaran dimabuk asmara bukan sekadar berpeganggan tangan, bahkan berciuman dan melakukan hubungan seks pranikah. Mengapa semua itu terjadi? Akan dibawa ke mana generasi kita sekarang ini? Marilah kita benahi kerusakan ini dengan kembali memfungsikan norma, aturan, kebiasaan, dan adat istiadat ketimuran kita seperti dulu lagi.