Sebutkan Pengertian Tujuan dan Fungsi Dasar Hukum dalam Masyarakat! - Manusia sebagai makhluk sosial memerlukan interaksi atau hubungan dengan orang lain dalam masyarakat. Proses interaksi antar-manusia ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan atau kebutuhan manusia. Karena kepentingan atau kebutuhan manu sia beragam, maka dibuatlah aturan untuk melindungi kepentingan masing-masing individu. Aturan tersebut dinamakan hukum.
Terdapat beberapa pengertian hukum dalam masyarakat menurut para ahli hukum, antara lain adalah sebagai berikut:
- E. Utrecht dalam buku Pengantar dalam Hukum Indonesia menya takan bahwa hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat sehingga harus ditaati.
- J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastro Pranoto dalam buku Pelajaran Hukum Indonesia menyatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
- S. M. Amin dalam buku Bertamasya ke Alam Hukum me nya takan bahwa hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma-norma dan sanksi-sanksi.
- M.H. Tirtamidjaja dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perniagaan menyatakan bahwa hukum adalah semua peraturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku, tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus meng ganti kerugian.
Pada dasarnya, hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban, kedamaian, dan keadilan. Hukum meliputi 3 aspek, yaitu unsur, ciri, dan sifat hukum. Di dalamnya, hukum memuat adanya perintah dan larangan, serta adanya keharusan untuk mematuhi atau menaati.
Hukum dibuat untuk mengatur perilaku manusia. Oleh karena itu, hukum dalam masyarakat memiliki tujuan yaitu:
- mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada masyarakat
- menciptakanpergaulanhidupantaranggota masyarakat
- mengatur kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada masyarakat
- memberi petunjuk dalam pergaulan masyarakat.
Selain memiliki tujuan, hukum juga memiliki fungsi dasar, yaitu:
- melindungi masyarakat dari ancaman bahaya (fungsi perlindungan)
- menjaga dan memberikan keadilan bagi manusia (fungsi keadilan)
- digunakan untuk arah dan acuan, tujuan, serta pelaksanaan pembangunan (fungsi pembangunan).