Sebutkan Contoh Norma yang Berlaku pada Masyarakat Bangsa dan Negara - Norma merupakan perwujudan dari martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan bermoral. Norma berisi larangan dan perintah. Perintah adalah keharusan yang harus dila kukan seseorang untuk berbuat sesuatu dengan kebaikan. Adapun larangan adalah keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu karena menimbulkan kerugian.
Norma bersumber dari nilai-nilai dan adat-istiadat setempat sehingga bentuknya dapat berwujud norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum. Norma-norma itu saling berkaitan dan melengkapi sehingga dapat berjalan sistematis, simultan, dan berkesinambungan.
Jenis-jenis norma yang ada dalam masyarakat di antaranya adalah norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
1. Norma Agama
Norma agama adalah peraturan hidup yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa guna menciptakan kehidupan bahagia di dunia dan akhirat. Peraturan hidup yang diciptakan ini harus diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan. Sumber norma ini adalah kitab suci dari setiap agama yang dianut, seperti Alquran bagi agama Islam, Alkitab bagi agama Kristen/Katolik, Tripitaka bagi agama Buddha, Weda bagi agama Hindu.
Norma agama bersifat abadi dan universal. Abadi berarti norma agama berlaku selama manusia hidup di dunia, sedang universal berarti norma agama berlaku untuk semua umat beragama. Dengan demikian, kita harus menaati norma agama di mana saja, kapan saja. Pelanggaran norma agama menimbulkan dosa dan diancam hukuman dari Tuhan di akhirat nanti, sedang kan yang mematuhi akan mendapat pahala.
Dengan demikian, norma agama tidak lain merupakan aturan hidup yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang berasal dari Tuhan. Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan bersifat universal berlaku bagi seluruh manusia di dunia. Norma agama merupakan tuntutan hidup ke arah jalan yang benar.
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Norma ini juga merupakan aturan hidup tentang perilaku baik dan buruk. Aturan hidup ini berupa bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan disadari oleh setiap orang sebagai pedoman dalam berperilaku. Pedoman berperilaku ini dilakukan berdasarkan kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu, kita harus menaati norma kesusilaan.
Norma kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar menjadi manusia yang sempurna. Dalam norma kesusilaan, terdapat pula peraturan hidup seperti dalam norma agama. Norma kesusilaan juga menetapkan baik buruknya perbuatan manusia dalam masyarakat karena sifatnya universal dan dapat diterima semua orang. Norma kesusilaan merupakan norma yang pelak sanaannya erat sekali dengan norma agama dan nilai-nilai lokal yang dianut suatu masyarakat.
Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi sosial, seperti cibiran atau cemoohan masyarakat sampai diasingkan dari lingkungan masyarakat.
3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup atau nilai-nilai yang diatur oleh agama maupun adat-istiadat masyarakat. Norma kesopanan merupakan pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusi yang ada di sekitarnya.
Norma kesopanan merupakan norma yang bersumber pada budaya masyarakat. Norma ini tercipta dari tata cara pergaulan dan kebiasaan sehari-hari yang dilakukan secara terus-menerus sehinggamelembagadalamsuatumasyarakat. Oleh karena itu, peraturan hidup ini menjadi kebiasaan dalam lingkungan masyarakat tertentu.
Norma kesopanan merupakan salah satu kebiasaan yang ada dalam masyarakat kita. Pelanggaran terhadap norma ini tidak menimbulkan efek sosial yang besar. Misalnya, perlakuan seorang anak terhadap orang tua dan tata cara berpakaian seseorang perempuan dewasa saat keluar rumah. Pelanggaran terhadap norma ini akan kembali kepada diri si pelakunya sendiri, yaitu berupa perasaan malu dan menjadi sungkan terhadap orang di sekitarnya.
4. Norma Hukum
Norma hukum merupakan peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara atau lembaga adat tertentu. Dengan kata lain, norma hukum adalah aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga negara yang berwenang.
Norma hukum bersifat memaksa dan mengikat. Aturan-aturan dalam norma hukum mengikat setiap orang. Memaksa berarti aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapa pun, sedangkan mengikat berarti berlaku untuk semua orang. Oleh karena itu, semua orang harus menaati aturan hukum.
Orang yang melanggar aturan-aturan hukum akan mendapatkan sanksi berupa hukuman, seperti penjara, atau denda.
Norma hukum menurut Kansil memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
- Aturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Aturan dibuat oleh badan atau lembaga berwenang.
- Aturan bersifat memaksa.
- Sanksi bersifat tegas.
- Aturan berisi perintah dan larangan.
- Perintah harus ditaati dan larangan dijauhi setiap orang.