Sebutkan Penerapan Norma-Norma dalam Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara! - Ada berbagai bentuk dan contoh penerapan norma-norma dalam masyarakat. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Penerapan norma agama dapat dilakukan antara lain dengan hal-hal berikut:
- Rajin berdo'a, misalnya shalat 5 waktu bagi yang beragama Islam, rajin ke gereja pada hari Minggu bagi yang beragama Kristen Protestan dan Katolik, rajin ke wihara bagi yang beragama Buddha, dan rajin ke pura bagi yang beragama Hindu. Contoh lain, berdoa sebelum dan setelah makan, sebelum tidur dan sesudah bangun tidur.
- Menghindari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Tuhan seperti mencuri, memfitnah, mendendam, melecehkan atau menghina orang lain, melawan orang tua, berkelahi, dan mengadu domba.
2. Penerapan norma kesusilaan atau moral dapat dilakukan antara lain dengan hal-hal berikut:
- Memiliki sifat sabar, tidak cemburu, iri hati, dengki, dan egois.
- Memiliki sifat menghormati dan suka menolong sesama.
3. Penerapan norma kesopanan dapat dilakukan antara lain dengan hal-hal berikut:
- Berpakaian sopan
- Berbicara dengan menggunakan bahasa yang sopan dan tidak kasar
- Tidak membunyikan klakson atau bel saat melintasi sebuah kegiatan keagamaan.
- Mengucapkan selamat pagi, siang, atau malam saat mulai bertelepon.
4. Penerapan norma kebiasaan dapat dilakukan antara lain dengan hal-hal berikut:
- Mengucapkan terima kasih saat menerima sesuatu dari orang lain.
- Menerima sesuatu dengan tangan kanan
- Mengucapkan kata permisi saat melintas di antara orang yang sedang berkumpul.
5. Penerapan norma hukum dapat dilakukan antara lain dengan hal-hal berikut:
- Mematuhi peraturan sekolah, rumah, dan lingkungan sekitar.
- Tidak bermain di jalan raya atau kebut-kebutan.
- Menyeberang jalan melalui jembatan penyeberangan atau saat lampu merah.
- Memakai alat pengaman, seperti helm saat berkendara.
- Melaporkan ke pihak yang berwajib ketika mengetahui suatu tindakan kriminal, tidak main hakim sendiri.
Dalam kenyataannya, khusus terhadap norma hukum, masyarakat kita belum menerapkannya dengan baik. Masih sering ditemukan ada orang yang melanggar norma-norma hukum.