Sebutkan Unsur Unsur Ciri Ciri dan Sifat Hukum dalam Masyarakat! - Pembentukan hukum bertujuan untuk ketertiban hidup manusia. Hukum juga bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat dan bernegara.
1. Unsur-Unsur Hukum
Unsur-unsur hukum dalam amsyarakat adalah sebagai berikut:
- Peraturan yang dibuat tentang tingkah laku manusia dalam masyarakat.
- Peraturan dibuat oleh penguasa negara atau penyelenggara negara.
- Peraturan bersifat memaksa dan memi liki sanksi.
2. Ciri-Ciri Hukum
Hukum memiliki ciri-ciri tersendiri yang membedakannya dengan yang lain. Misalnya, adanya perintah atau larangan dan adanya keharusan untuk mematuhi atau menaati hukum. Hukum sangat diperlukan dalam kehidupan. Terlebih lagi dalam kehidupan masyarakat yang majemuk seperti di Indonesia. Masyarakat yang majemuk terdiri atas bermacam-macam agama, tradisi, adat istiadat, dan norma. Hukum harus mampu mengatasi keanekaragaman yang terjadi sehingga penegakan keadilan dapat diwujudkan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hukum dibuat untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tenang, tenteram, dan damai. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran warga negara agar mematuhi hukum yang berlaku. Kesadaran hukum adalah menaati aturan-aturan hukum yang berlaku tanpa paksaan dari mana pun. Kesadaran hukum warga negara akan berkembang dengan baik jika keadilan dalam penerapan hukum itu diutamakan. Dengan demikian, pentingnya hukum adalah agar tercipta ketenangan dan ketenteraman hidup dalam berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum adalah keseluruhan kaidah serta asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.
c. Sifat Hukum
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., Secara sederhana hukum memiliki dua sifat, yaitu mengatur dan memaksa.
- Memaksa berarti bahwa hukum memuat aturan yang berupa perintah dan atau larangan yang harus ditaati.
- Mengatur berarti bahwa hukum menjadi aturan yang ditujukan mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat.
Selain dua sifat di atas, hukum juga memiliki kekuatan mengikat setiap orang agar hukum tetap terjaga, dihormati, dan ditaati.
Hukum memiliki jangkauan yang lebih luas dibandingkan norma-norma lainnya. Hukum mencakup suatu negara. Tiga prinsip/unsur negara hukum atau
rule of law adalah sebagai berikut:
- Kekuasaan tertinggi pada aturan-aturan hukum, artinya tidak ada kekuasaan semena-mena dan seorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.
- Kedudukan yang sama dalam hukum.
- Adanya jaminan hak asasi manusia oleh UU dan keputusan pengadilan.
Dengan prinsip-prinsip hukum tersebut, hukum dapat dilak sa nakan dengan baik. Sebagaimana pengertian hukum dari beberapa ahli hukum berbeda-beda, maka penggolongan hukum pun bervariasi. Hukum merupakan suatu sistem. Oleh karena itu, hukum di Indonesia juga terdiri atas beraneka macam.