Apa Hasil Kerja PPKI sebagai Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia? - Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan. Akan tetapi, para anggota mengusulkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). PPKI diresmikan tanggal 9 Agus tus 1945. Akibat suasana yang tidak menentu dan pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamasikan kemer dekaan nya maka panitia ini baru dapat bekerja pada tanggal 18 Agustus 1945.
PPKI diketuai oleh Ir. Sukarno dan wakilnya Drs. Moh. Hatta. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pertama kali bersidang di Pejambon. Sebelum sidang dimulai bersidang, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta meminta Ki Bagus Hadikusuma, K.H.Wachid Hasyim, Mr. Kasman Singodimejo, dan Teuku Moh. Hassan untuk membahas kembali rancangan undangundang dasar. Peninjauan rancangan UUD ini dilakukan karena ada kelompok yang tidak bersedia menerima kalimat yang terdapat pada sila pertama naskah Piagam Jakarta. Kelompok itu berasal dari Indonesia bagian timur yang mayoritas penduduknya non-Muslim. Keberatan ini disampaikan kepada Drs. Moh. Hatta.
Tokoh-tokoh dari Indonesia bagian timur merasa keberatan dengan kalimat yang berbunyi, “Ketuhanan yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Untuk menjaga persatuan bangsa dan kesatuan seluruh wilayah Indonesia, maka kalimat pada sila pertama diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perubahan kalimat tersebut dihasilkan setelah Drs. Moh Hatta berdiskusi dengan tokoh-tokoh Islam.
Setelah semua tokoh menyetujui perubahan itu, PPKI menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Bunyi Pancasila selengkapnya sebagai dasar negara Indonesia adalah sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
PPKI telah berhasil mengesahkan dasar negara Pancasila. Dengan dasar negara tersebut, bangsa Indonesia mempunyai pijakan dalam melaksanakan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Rapat PPKI juga mengadakan pemilihan presiden dan wakil presiden. Otto Iskandardinata mengusulkan agar pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan dengan cara aklamasi. Ia mengajukan Sukarno sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden. Semua peserta sidang menerima usul tersebut secara aklamasi.
Selanjutnya, rapat PPKI membahas pasal-pasal rancangan aturan peralihan dan tambahan. Dengan perubahan-perubahan kecil, seluruh rancangan aturan peralihan dan tambahan itu disepakai oleh anggota rapat PPKI. Akhirnya, rapat PPKI pun ditutup. Dengan demikian, pada tanggal 18 Agustus 1945 itu, bangsa Indonesia memperoleh landasan bernegara (dasar negara), yaitu Pancasila dan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.