Sebutkan Anggota Panitia Perancang Undang Undang Dasar dan Apa Hasil Kerjanya? - Sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 10 - 17 Juli 1945. Pada pelaksanaan sidang kedua membahas tentang rencana undang-undang dasar berikut pembukaannya. Untuk itu BPUPKI membentuk panitia yang dinamakan Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Panitia ini diketuai oleh Ir. Sukarno. Adapun selu ruh aggotanya adalah:
1. A.A. Maramis
2. Otto Iskandardinata
3. Puruboyo
4. H. Agus Salim
5. Achmad Subardjo
6. Prof. Dr. Supomo
7. Maria Ulfa Santosa
8. R.P. Singgih
9. P.A. Husein Djayadiningrat
10. K.H. Wachid Hasyim
11. Parada Harahap
12. Latuharhary
13. Susanto Tirtoprojo
14. Sartono
15. Wongsonegoro
16. Wuryaningrat
17. Tan Eng Hoat
18. dr. Sukiman
Pada sidang tanggal 11 Juli 1945, panitia ini dengan suara bulat menyetujui isi pembukaan undang-undang dasar diambilkan dari isi Piagan Jakarta. Selanjutnya, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar membentuk panitia kecil. Panitia ini diketuai oleh Prof. Dr. Supomo.
Adapun anggota panitia kecil perancang undang-undang dasar terdiri atas:
1. Prof. Dr. Supomo
2. Wongsonegoro
3. Achmad Subardjo
4. A.A. Maramis
5. R.P. Singgih
6. H.A.M. Agus Salim
7. dr. Sukiman
Tugas panitia ini membuat rancangan undang-undang dasar. Hasil kerja panitia itu dilaporkan kepada Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dan diterima pada tanggal 13 Juli 1945. Pada persidangan tanggal 14 Juli 1945, Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja seluruh panitia yang mencakup tiga hal, yaitu:
- Pernyataan Indonesia merdeka,
- Pembukaan undang-undang dasar,
- Undang-undang dasar itu sendiri (batang tubuh).