Apakah Arti Penting Konstitusi bagi Suatu Negara? - Konstitusi memiliki kemuliaan dan arti penting bagi kehidupan suatu negara. Kemuliaan suatu konstitusilah yang menjadikannya sebagai fundamental law (hukum dasar) dan the higher law (hukum tertinggi). Hal itu dikarenakan konstitusi dapat disamakan dengan suatu piagam kelahiran suatu negara baru.
Konstitusi memiliki arti penting bagi negara karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk negara. Konstitusi menjadi barometer kehidupan negara yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pahlawan.
Dalam sebuah konstitusi, tercakup pandangan hidup dan inspirasi bangsa yang memilikinya. A. Hamid S. Attamimi menyatakan bahwa konstitusi sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas dan sekaligus pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara itu akan dijalankan.
Struycken dalam bukunya berjudul Het Staatsrecht van Het Koninkrijk dre Nederlander menyatakan bahwa undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisi sebagai berikut:
- Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau.
- Tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
- Pandangan tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik untuk waktu sekarang maupun yang akan datang.
- Suatu keinginan di mana perkembangan kehidupan ketatane garaan bangsa hendak dipimpin.
Keempat hal yang termuat dalam konstitusi tersebut menun jukkan arti pentingnya suatu konstitusi yang menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa. Konstitusi juga memberikan arah dan pedoman bagi generasi penerus bangsa dalam menjalankan suatu negara. Konstitusi memiliki kedudukan istimewa dan menjadi sumber hukum utama. Oleh karena itu, tidak boleh ada satu peraturan perundang-undangan pun yang bertentangan dengannya.
Konstitusi sangat diperlukan oleh suatu negara. Oleh karena itu, semua negara yang baru merdeka akan menyusun konstitusi. Konstitusi merupakan dokumen nasional yang bersifat mulia dan istimewa dan sekaligus merupakan dokumen hukum dan politik. Konstitusi berisi kerangka dasar, susunan, fungsi, dan hak lembaga negara, pemerintahan, hu bungan antara negara dan warganya, serta pengawasan jalannya pemerintahan.