Sebutkan 4 Panitia yang Dibentuk BPUPKI untuk Memperlancar Tugasnya dalam Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia! - Setiap negara memiliki konstitusi. Demikian halnya bangsa Indonesia sebagai suatu negara juga memiliki konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Pembentukan atau perumusan Undang-Undang Dasar 1945 ini menjadi konstitusi Indonesia melalui beberapa tahap.
Pembuatan konstitusi ini diawali dengan proses perumusan Pancasila. Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima, dan sila yang berarti dasar. Jadi, Pancasila memiliki arti lima dasar. Maksudnya, Pancasila memuat lima hal pokok yang diwujudkan dalam kelima silanya.
Menjelang kemerdekaan Indonesia, tokoh-tokoh pendiri bangsa merumuskan dasar negara untuk pijakan dalam penye leng garaan negara. Awal kelahiran Pancasila dimulai pada saat penjajahan Jepang di Indonesia hampir berakhir.
Jepang yang mulai terdesak saat Perang Pasifik menjanjikan kemerdekaan kepada bangsa Indo nesia. Untuk memenuhi janji tersebut, maka dibentuklah Badan Penye lidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 28 Mei 1945. Badan ini beranggotakan 63 orang dan diketuai oleh dr. Radjiman Widyodiningrat. BPUPKI bertugas untuk mempersiapkan dan merumuskan hal-hal mengenai tata pemerintahan Indonesia jika merdeka. Untuk memperlancar tugasnya, BPUPKI membentuk beberapa panitia kerja, di antaranya sebagai berikut:
- Panitia sembilan yang diketuai oleh Ir. Sukarno. Tugas panitia ini adalah merumuskan naskah rancangan pem bukaan undang-undang dasar.
- Panitia perancang UUD, juga diketuai oleh Ir. Sukarno. Di dalam panitia tersebut dibentuk lagi panitia kecil yang diketuai Prof. Dr. Supomo.
- Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai Drs. Moh. Hatta.
- Panitia Pembela Tanah Air, yang diketuai Abikusno Tjokrosuyoso.