Materi Bahan Ajar - Sebutkan Sikap Positif terhadap Makna Proklamasi dan Konstitusi Pertama UUD 1945! - Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada hakikatnya merupakan pengejawantahan dari seluruh perasaan, kemauan, dan cita-cita lama bangsa Indonesia.
Proklamasi kemerdekaan merupakan titik puncak dari serangkaian perjuangan dan pengorbanan panjang dan terus-menerus dari putra putri bangsa Indonesia. Mereka dengan ikhlas mengorbankan jiwa dan raga bagi kemerdekaan. Mengenai soal kemerdekaan, bangsa Indonesia menyatakan secara tegas pada bagian awal Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa.
Bangsa Indonesia, setelah merdeka tidak mementingkan diri sendiri. Bangsa Indonesia juga memerhatikan rakyat di dunia yang masih hidup dalam penjajahan. Hal ini berarti bahwa bangsa Indonesia mendukung dan menyetujui perjuangan bangsa-bangsa lain untuk meng akhiri penjajahan yang dialaminya.
Hasrat untuk hidup sebagai bangsa yang bebas dan merdeka itulah yang mendorong proklamasi kemer dekaan. Selanjutnya, tujuan yang hendak dicapai oleh pemerintah Indonesia ditulis secara tegas sebagai berikut:
- Melindungi seluruh bangsa dan tanah air Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 juga menyatakan bahwa segala sesuatu dalam negara Indonesia diatur dalam suatu undang-undang dasar, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini berarti bahwa pemerintah negara Indonesia diatur berdasarkan suatu undang-undang. Dapat disimpulkan bahwa proklamasi kemerdekaan, Pancasila, dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (Kons titusi Pertama) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdeka an bangsa Indonesia yang lengkap. Kemudian Pembukaan UUD 1945 diuraikan lebih lanjut dalam Batang pasal-pasal UUD 1945. Dengan demikian, sikap positif yang dapat kita ambil dari proklamasi dan konstitusi, antara lain:
- kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa;
- proklamasi itu dicapai dengan penuh pengorbanan, baik jiwa maupun raga;
- bangsa Indonesia telah dapat menyelenggarakan peme rintahan tanpa campur tangan negara lain;
- bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan pemerintahan telah memiliki pedoman, yaitu konstitusi;
- bangsa Indonesia wajib mempertahankan kemerdekaan dan menjalankan konstitusi yang berlaku;
- rakyat Indonesia wajib menghargai jasa para pahlawan bangsa yang telah berkorban jiwa raga;
- generasi muda wajib mengisi kemerdekaan dengan berkarya dan berprestasi dalam segala bidang;
- para siswa wajib mengisi kemerdekaan dengan giat belajar, serta meneladani, dan meneruskan perjuangan para pahlawan.