Materi Bahan Ajar - 3 Jenis Kepemilikan sebuah Badan Usaha dalam Masyarakat - Usaha yang dikelola secara kelompok dalam ilmu ekonomi dikenal sebagai badan usaha perhimpunan atau persekutuan. Berbagai jenis usaha yang dikelola secara kelompok bergerak di berbagai bidang, antara lain jasa, perdagangan, industri, pertanian, perkebunan, dan lain-lain.
Usaha yang dikelola secara kelompok biasanya dikelola oleh suatu perusahaan yang berbadan usaha Firma (FA), Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), koperasi, yayasan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Setiap badan usaha ini memiliki modal yang dimiliki oleh beberapa orang. Para pemilik modal ini bisa langsung mengelola usahanya maupun tidak mengelolanya. Hal ini bergantung kepada jenis badan usaha yang disepakati bersama.
Berikut ini 3 Jenis Kepemilikan sebuah Badan Usaha dalam Masyarakat:
1. Badan Usaha Perseorangan
Jika seseorang mempunyai modal yang cukup serta mempunyai kemampuan, orang tersebut dapat mendirikan badan usaha sendiri. Tentu saja badan usahanya kecil karena pemilik usaha perseorangan mengatur sendiri seluruh kegiatan dan jalannya usaha. Contohnya, bengkel, penjahit, toko, dan rumah makan.
2. Badan Usaha Milik Swasta
Badan usha milik swasta biasanya berbentuk sebagai berikut:
- Firma (Fa). Firma biasa disingkat Fa adalah perusahaan perhimpunan antara 2 orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama.
- Perseroan Terbatas. Sebagaimana firma atau CV, Perseroan Terbatas (PT) dapat dibentuk oleh dua orang atau lebih. Namun, modal PT diperoleh dengan cara menerbitkan saham-saham yang dapat dimiliki oleh setiap orang (umum).
- Perhimpunan Komanditer (CV). Badan usaha yang berbentuk CV (Commanditaire Vennootschap) merupakan perhimpunan (persekutuan) dari beberapa orang yang dibedakan menjadi 2 golongan, yaitu Persero komplementer dan Persero komanditer.
- Yayasan
- Koperasi
3. Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha yang dikelola dan dibiayai pemerintah disebut Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jika badan usaha itu dikelola dan dibiayai oleh pemerintah daerah disebut Perusahaan Daerah (PD), misalnya PDAM (Perusahaan Air Minum Daerah) dan PD Kebersihan.