Materi Bahan Ajar - Macam Macam Bentuk Badan Usaha Milik Swasta - Sebuah usaha yang dikelola secara bersama-sama atau kelompok di dalam ilmu ekonomi disebut dengan nama badan usaha perhimpunan atau persekutuan. Berbagai jenis usaha yang dikelola secara kelompok bergerak di berbagai bidang, antara lain jasa, perdagangan, industri, pertanian, perkebunan, dan lain-lain. Dalam usaha ini, biasanya dikelola oleh suatu perusahaan yang berbadan usaha Firma (FA), Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), koperasi, yayasan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berikut ini Macam Macam Bentuk Badan Usaha Milik Swasta:
1. Firma (Fa)
Firma biasa disingkat Fa adalah perusahaan perhimpunan antara 2 orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama. Pendirian sebuah firma ditandai dengan suatu perjanjian atau akta yang dibuat dan bersifat mengikat serta memiliki tanggungjawab yang sama. Misalnya, Lutfhia, Risma, dan Fadli mendirikan usaha pakaian dengan nama “Toko Busana Melati”. Selanjutnya, segala keuntungan dan kerugian dari perusahaan tersebut menjadi tanggung jawab mereka.
2. Perseroan Terbatas (PT)
Sebagaimana firma atau CV, Perseroan Terbatas (PT) dapat dibentuk oleh dua orang atau lebih. Namun, modal PT diperoleh dengan cara menerbitkan saham-saham yang dapat dimiliki oleh setiap orang (umum). Jika saham PT itu dimiliki oleh umum, maka PT itu biasanya disebut PT umum atau PT terbuka. Ada juga yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh anggota keluarga. PT seperti ini disebut PT tertutup.
Badan usaha Perseroan Terbatas (PT) bergerak amat luas dan mempunyai kegiatan besar. Oleh karena itu, kadang-kadang mempunyai perwakilan (cabang) di tempat-tempat lain. Bahkan, ada yang sampai ke luar negeri.
Dalam kegiatan usahanya, firma, CV, dan PT selalu mengejar keuntungan. Keuntungan itu di antaranya digunakan sebagai biaya perusahaan sehari-hari, membayar pajak, dan menggaji karyawan.
3. Perhimpunan Komanditer (CV)
Badan usaha yang berbentuk CV (Commanditaire Vennootschap) merupakan perhimpunan (persekutuan) dari beberapa orang yang dibedakan menjadi 2 golongan, yaitu sebagai berikut:
- (a) Persero komplementer, yaitu orang yang menyerahkan modal dan ikut mengatur pelaksanaan badan usaha (perusahaan).
- (b) Persero komanditer, yaitu orang yang hanya menanamkan modal (pemegang saham) dan tidak ikut mengatur pelaksanaan badan usaha.
Kedua golongan tersebut mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang berbeda. Persero komplementer mempunyai tanggung jawab penuh terhadap utang piutang perusahaan. Sementara tanggung jawab persero komanditer hanya terbatas berdasarkan besar kecilnya modal yang ditanamkan. Artinya, penanam modal yang lebih besar akan mempunyai tanggung jawab yang lebih besar daripada penanam modal yang lebih kecil atau sedikit.
4. Yayasan
Pada umumnya, yayasan adalah badan usaha yang merupakan badan usaha perhimpunan. Akan tetapi, yayasan tidak bertujuan mendapatkan keuntungan. Yayasan lebih bersifat sosial dan bergerak di bidang kemasyarakatan. Banyak yayasan yang kita kenal, misalnya yayasan pendidikan, keagamaan, yatim piatu, dan penyandang cacat. Bahkan karena kegiatannya, yayasan itu mendapatkan sumbangan dari para dermawan dan juga pemerintah. Yayasan didirikan melalui akta notaris yang berisi para pendiri yayasan, maksud, dan tujuan yayasan serta kegiatan yang dilakukan.
5. Koperasi
Koperasi termasuk jenis badan usaha perhimpunan. Badan usaha atau organisasi ekonomi yang cocok di negara kita adalah bentuk koperasi. Koperasi didasarkan pada asas kekeluaragaan. Mengapa demikian?
Koperasi sesuai dengan tuntutan UUD 1945, Pasal 33 Ayat 1, yaitu “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sesuai dengan tujuan dan fungsinya, koperasi sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama para anggotanya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian menyatakan bahwa, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi atau sekaligus gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
Koperasi mempunyai ciri-ciri:
- (a) merupakan organisasi ekonomi;
- (b) berasaskan kekeluargaan;
- (c) berwatak sosial;
- (d) meningkatkan kesejahteraan anggota;
- (e) lebih mengutamakan kepentingan umum atau anggota.
Sifat-sifat koperasi yang mengutamakan kepentingan orang banyak itu dapat dilihat dari lambang koperasi Indonesia. Lambang itu diresmikan pada tanggal 12 Juli 1960 di Kota Tasikmalaya oleh Drs. Mohammad Hatta yang dikenal sebagai Bapak Koperasi.
Makna lambang koperasi adalah sebagai berikut:
- kata-kata koperasi Indonesia menyatakan sifat kekeluargaan;
- rantai berarti persahabatan yang erat;
- gigi roda menggambarkan usaha yang terus-menerus;
- kapas dan padi berarti kemakmuran;
- timbangan menunjukkan keadilan;
- bintang dan perisai menyatakan bahwa koperasi berdasarkan Pancasila;
- pohon beringin melambangkan sifat gotong royong;
- warna merah putih lambang kebangsaan Indonesia.
Modal koperasi diperoleh dari anggota berupa:
- (a) simpanan pokok, yaitu simpanan yang tidak dapat diambil selama menjadi anggota koperasi;
- (b) simpanan wajib, yaitu simpanan yang dapat diambil sewaktu waktu sesuai dengan peraturan koperasi yang berlaku;
- (c) simpanan sukarela, yaitu simpanan yang jumlahnya tidak terbatas.
Dilihat dari berbagai usahanya, terdapat berbagai jenis koperasi.
- (a) Dilihat dari jenis kegiatan usaha: koperasi tunggal, yaitu: koperasi yang hanya mempunyai satu jenis kegiatan, meliputi jenis koperasi konsumsi, produksi, dan simpan pinjam. Koperasi serba usaha, yaitu koperasi yang melakukan berbagai kegiatan usaha, misalnya KUD (Koperasi Unit Desa).
- (b) Dilihat dari jenis barang yang dihasilkan: koperasi angkutan, koperasi susu, koperasi tahu-tempe, koperasi batik, dan lainlain.
- (c) Dilihat dari lingkungannya: koperasi fungsional, yaitu koperasi yang didirikan di lingkungan tempat kerja, misalnya koperasi karyawan, guru, pensiunan, dan sopir taksi. Koperasi Unit Desa, yaitu koperasi yang didirikan di lingkungan pedesaan yang melakukan kegiatan koperasi serba usaha. Koperasi sekolah, yaitu koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah dengan anggotanya yang terdiri atas guru, murid, karyawan, dan warga sekolah lainnya.