Materi Bahan Ajar - Apa saja Hak Kewajiban dan Tanggung Jawab Warga Negara dalam Menyampaikan Pendapat di Muka Umum! - Kemerdekaan menyampaikan pendapat juga diatur dalam pasal 19 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan mempunyai keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas”.
Ketentuan Umum Mengemukakan Pendapat di Indonesia Hak warga negara menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998 adalah sebagai berikut:
- Mengeluarkan pikiran secara bebas, artinya mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 UU No. 9 Tahun 1998.
- Memperoleh perlindungan hukum, artinya di samping perlin dungan hukum, juga memperoleh jaminan keamanan.
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
- menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, yaitu ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib, dan damai;
- menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
- menaati hukum dan ketentuan per aturan perundang-undangan yang berlaku;
- menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum;
- menjaga keutuhan persatuan dan ke sa tuan bangsa.
Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.