Materi Bahan Ajar - Apa yang Dimaksud dengan Kebebasan yang Bertanggung Jawab Sebutkan Arti Pentingnya? - Arti Pentingnya Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat - Manusia diciptakan oleh Tuhan dengan serangkaian hak dan kewajiban asasi yang sama dan seimbang, seperti hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan. Kebebasan atau kemerdekaan berkaitan dengan kewajiban.
Setiap orang, baik orang Indonesia maupun orang dari bangsa lain bebas dan merdeka. Akan tetapi, kebebasan seseorang senantiasa dihadapkan kepada kebebasan orang lain. Inilah yang disebut kebebasan yang bertanggung jawab. Kebebasan yang bertanggung jawab memiliki arti sebagai berikut:
- Kebebasan seseorang harus selalu memerhatikan batas-batas penghargaan terhadap orang lain.
- Kebebasan seseorang harus senantiasa mengindahkan nilai-nilai dan norma-norma kesusilaan, hukum negara, dan adat istiadat yang berlaku.
Hak kebebasan yang dipergunakan tanpa batas akan menimbulkan keresahan masyarakat dan kekacauan negara (anarki). Oleh karena itu, seseorang yang memiliki kebebasan harus mempertanggungjawabkan kebebasannya itu kepada sesama manusia di dalam masyarakat dan negara, dan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, kebebasan yang diper oleh hendaklah dipergunakan sebaikbaiknya.
Kita memiliki kemerdekaan atau kebebasan mengeluarkan pendapat, tetapi dalam penggunaannya harus senantiasa memer hatikan kepentingan bersama atau kepentingan umum.
Kebebasan mengeluarkan pendapat itu dijamin olehundang-undang, tetapi dalam menggunakan kebebasan mengeluarkan pendapat itu harus disertai dengan tanggung jawab dan harus selalu memerhatikan kepentingan umum atau kepentingan bersama.
Kebebasan mengemukakan pendapat dalam demokrasi Pancasila dibatasi oleh hak-hak orang. Oleh karena itu, peng gunaan kebebasan itu harus disertai dengan rasa tanggung jawab. Dengan demikian, kebebasan bertanggung jawab memiliki arti penting sebagai berikut:
- Pendapat, ide, gagasan, dan aspirasi individu atau kelompok dapat disampaikan tanpa melanggar hak orang lain.
- Kebebasan memerhatikan ketertiban umum.
- Kebebasan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
- Kebebasan menghargai aturan yang berlaku.
- Adanya kepastian hukum.