Materi Bahan Ajar - Apa Sanksi Penyampaian Pendapat di Muka Umum yang Melanggar Ketentuan? - Sanksi penyampaian pendapat di muka umum akan diberikan jika penyampaian pendapat di muka umum melanggar ketentuan.
Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibu barkan apabila tidak memenuhi ketentuan dalam UU NO. 9 tahun 1998.
- Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditambah dengan 1/3 dari pidana pokok.
- Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Sanksi hukum adalah sanksi hukum pidana, sanksi hukum perdata, atau sanksi administrasi.
Yang dimaksud ketentuan peraturan perundang-undangan adalah ketentuan peraturan perundang-undangan hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi.
Yang dimaksud dengan melakukan tindak pidana adalah termasuk perbuatan-perbuatan yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).