Materi Bahan Ajar - Aktualisasi Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab - Kebebasan mengemukakan pendapat jangan diartikan sebagai kebebasan tanpa batas, tetapi kebebasan yang bertanggung jawab.
Kebebasan yang bertanggung jawab dalm praktiknya akan mengarahkan warga masyarakat pada cara-cara mengemukakan pendapat secara tertib, santun, dan tidak anarkis. Banyak cara dan pilihan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, seperti musyawarah, dialog interaktif, berunjuk rasa, protes lewat tulisan dan atraksi kesenian (pembuatan puisi, film, dan lain-lain, dan happening art.
Pola-pola kekerasan dan anarkisme yang kerapkali mewarnai unjuk rasa di berbagai daerah oleh berbagai elemen masyarakat harus segera ditinggalkan. Unjuk rasa yang cenderung menyiksa diri, seperti menjahit mulut dengan benang dan mogok makan juga harus dihindari.
Cara itu telah merugikan banyak pihak, baik pihak aparat, pengunjuk rasa sendiri, maupun rusaknya fasilitas publik. Apabila unjuk rasa secara anarkis tetap berlangsung tampaknya mengemukakan pendapat dengan cara dialog dan musyawarah perlu dipertimbangkan kembali sebagai alternatif mengurangai tindak kekerasan dalam berdemontrasi.
Kegiatan mengemukakan pendapat di depan umum, baik dalam bentuk demonstrasi maupun mimbar bebas menunjukkan adanya ketidak adilan. Tindakan tidak adil tersebut bisa saja dilakukan oleh pemerintah, oknum pejabat, aparat TNI/POLRI terhadap rakyat ataupun oleh pengusaha terhadap para karyawannya.
Hal tersebut harus menyadarkan dan mendorong pemerintah dan para wakil rakyat untuk bekerja secara profesional, bergerak cepat menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat dan bangsa. Pemerintah dan wakil rakyat harus bisa menyelesaikannya sampai tuntas, dan tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang merugikan dan melukai hati rakyat.
Selama hal tersebut tidak dipedulikan pemerintah dan wakil rakyat, tentu akan sulit rakyat memberikan kepercayaan penuh. Akibatnya gelombang unjuk rasa akan terus berlangsung.
Banyak contoh kebijakan pemerintah dan wakil rakyat yang melukai hati rakyat. Misalnya, pada saat rakyat tercekik secara ekonomi akibat kenaikan harga BBM, para wakil rakyat malah menaikkan gaji berlipat-lipat dan bepergian ke luar negeri dengan alasan studi banding; pada saat rakyat miskin bertambah banyak, dengan mudahnya para wakil rakyat berganti-ganti mobil dinas dengan nilai miliaran rupiah; dan bermain-main korupsi berjamaah di berbagai daerah; serta pada saat hati umat Islam masih sakit akibat agresi militer Amarika dan Israel ke Palestina, Afganistan, dan Irak, pemerintah Indonesia malah mengundang rezim agresor tersebut ke negara kita.
Inilah beberapa ironi kebijakan pemerintah dan wakil rakyat yang semestinya menjadi bahan introspeksi. Sangat wajar jika rakyat ‘sangat marah’ dengan berbagai perilaku para pemimpin kita yang tidak memberikan teladan yang baik bagi rakyat.
Penerapan kemerdekaan mengemukakan pendapat akan berlangsung baik secara bebas dan bertanggung jawab selama pemerintah memiliki komitmen yang sama. Maksudnya, pemerintah harus menyikapi gejolak masyarakat dengan arif serta berusaha menyelesaikan berbagai persoalan kebangsaan secara tuntas dan damai.
Sebagai bagian dari proses demokratisasi, kebebasan mengemukakan pendapat rakyat jangan sampai dibungkam sseperti pada era rezim Orde Baru periode 1966-1998 lalu. Pengalaman traumatik menunjukkan bagaimana beberapa tindakan sewenang-wenang penguasa. Majalah dibredel dan penyampaian pendapat disensor secara ketat, serta orangorang yang berseberangan dengan rezim Orde Baru di-’petrus’-kan (ditembak secara misterius) pada era 80-an dulu.
Jika pemerintah menghendaki rakyat dapat mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, pemerintah pun harus mengimbanginya. Pemerintah harus melakukan langkah-langkah konkret yang mengedepankan tindakan persuasif daripada represif dalam menghadapi warga yang mengemukakan pendapatnya di luar koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.