Materi Bahan Ajar - Mengapa Kita Harus Merdeka akan Melakukan Apa Setelah Merdeka? - Bangsa yang dijajah tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur negara. Kita tidak mempunyai kekuasaan apa-apa. Rakyat harus tunduk dan patuh pada perintah negara jajahan. Penjajahlah yang memerintah kita. Kekuasaan dipegang oleh penjajah.
Enakkah dijajah itu? Tentu saja tidak enak. Mengapa dijajah tidak enak? karena:
- Penjajahan menimbulkan penderitaan bagi bangsa yang dijajah.
- Penjajahan menimbulkan kerugian bagi jiwa, raga, dan harta.
- Penjajahan melanggar hak asasi manusia.
- Penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Menghadapi penjajahan, bangsa Indonesia berjuang dengan mengorbankan jiwa, raga, dan harta untuk membebaskan diri agar tidak dijajah. Bangsa Indonesia berjuang untuk kemerdekaan lepas dari penjajahan.
Oleh karena itu setelah kita menyatakan kemerdekaan dan menjadi bangsa yang merdeka, maka kekuasaan harus dipindahkan dari tangan penjajah kepada bangsa kita sendiri yang telah merdeka. Dengan kemerdekaan yang kita miliki, kita dapat mengatur negara sendiri.
Untuk mengetahui alasan mengapa kita harus merdeka, dan akan melakukan apa setelah merdeka, kita harus baca dan cermati teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Alinea atau paragraf pertama Pembukaan UUD 1945 berbunyi ”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Menurut paragraf ini, kemerdekaan merupakan hak segala bangsa. Jadi semua bangsa termasuk bangsa Indonesia harus memiliki kemerdekaan. Jadi kalau ada bangsa yang masih dijajah dan tidak merdeka harus dimerdekakan. Penjajahan harus dihilangkan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Jelas setiap manusia itu mempunyai hak sama. Jadi kalau menjajah itu bertentangan dengan perikemanusiaan.
Alinea kedua berbunyi, ”Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.” Jadi setelah berjuang lama, maka berhasillah perjuangan untuk merdeka itu. Bangsa Indonesia telah siap mendirikan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Alinea ketiga berbunyi, ”Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Alinea ketiga menyatakan bahwa keberhasilan perjuangan bangsa Indonesia itu atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa. Supaya menjadi bangsa yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan atau memproklamasikan kemerdekaannya.
Alinea keempat berbunyi, ”Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Alinea keempat berisikan pernyataan apa yang akan dilakukan atau dikerjakan bangsa Indonesia setelah merdeka. Pertama-tama bangsa Indonesia akan mendirikan sebuah negara kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat yang diatur dengan Undang-Undang Dasar dengan tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa,
- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Persatuan Indonesia,
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari keempat alinea pembukaan UUD 1945 tersebut, maka secara sederhana dapat disimpulkan sebagai berikut: Bagian pertama yang terdiri atas alinea pertama, kedua, dan ketiga menggambarkan keadaan Indonesia sebelum merdeka sampai dengan saat kemerdekaan. Bagian kedua yaitu alinea keempat menggambarkan keadaan Indonesia sesudah kemerdekaannya, yang berisi:
- Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tujuan Negara.
- Ketentuan adanya Undang-Undang Dasar.
- Ketentuan bentuk negara, yaitu republik yang berkedaulatan rakyat.
- Ketentuan adanya dasar negara/ideologi negara yaitu Pancasila