Materi Bahan Ajar - Bagaimana Cara Menyampaikan Pendapat di Muka Umum? - Cara penyampaian pendapat dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas, yaitu sebagai berikut:
- Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan tulisan secara demonstratif di muka umum.
- Pawai adalah cara penyampaian pen dapat dengan arak-arakan di jalan umum.
- Rapat umum adalah pertemuan ter buka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
- Mimbar bebas adalah kegiatan pe nyam paian pendapat di muka umum yang dilakukan secara ter buka tanpa tema tertentu.
2. Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempattempat terbuka untuk umum, kecuali sebagai berikut:
- Lingkungan istana kepresidenan dalam radius 100 meter, tempat ibadah, instalasi militer dalam radius 150 meter, rumah sakit, pelabuhan udara dan laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional dalam radius 500 meter.
- Pada hari besar nasional, seperti Tahun Baru, hari raya Nyepi, hari wafat Isa Al-Masih, Isra’ Mi’raj, kenaikan Isa Al-Masih, hari raya Waisak, hari raya Idulfitri, hari raya Iduladha, hari Maulid Nabi, 1 Muharram, hari Natal, dan 17 Agustus.
- Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.