Pengertian Plagiat - Plagiat diidentifikasikan sebagai peniruan sebuah artikel atau karya seseorang tanpa mencantumkan penulis aslinya atau bisa juga dikatakan dengan copas atau copy paste. Tindakan ini merugikan pencipta sebuah karya. Secara umum plagiat dikatakan sebagai pencurian sebuah karya orang lain.
Tindakan plagiat dikatakan sebagai tindakan orang yang tidak memiliki etika terhadap dunia karya tulis, lebih parah lagi bisa dikatakan sebagai pencuri karya orang lain.
Berikut ini beberapa pengertian plagiat:
Menurut definisi “Plagiat merupakan perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah dengan mengutif sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah orang lain tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai” (Permendiknas No 17 tahun 2010, Pasal 1, Ayat 1)
Secara umum plagiat adalah penggunaan atau peniruan yang mirip dengan aslinya atas kalimat, bahasa, dan pemikiran dari pengarang lain tanpa menyebutkan sumbernya, yang artinya mengakuinya sebagai hasil kerja/pemikiran asli dari penulis
Tindakan plagiat dapat dideteksi secara manual maupun aplikasi komputer.
UT melakukan uji deteksi plagiat melalui aplikasi komputer yang dirancang khusus untuk Jurnal Online. Tulisan yang terdeteksi sebagai plagiat tidak akan dimuat dalam Jurnal. Bagi mahasiswa yang melalukan plagiasi harus membuat artikel baru untuk memenuhi kewajiban publikasi ilmiahnya.