Materi Bahan Ajar - Jelaskan Latar Belakang Sejarah Hak Asasi Manusia! - Sejarah perjuangan menegakkan hak asasi manusia dimulai sekitar abad ke-13, yaitu ketika pada tahun 1215, Raja John dari Inggris mengeluarkan sebuah piagam yang dikenal dengan nama Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dibuat untuk membatasi kakuasaan raja. Raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja menciptakan hukum tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum itu) menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai diminta pertanggungjawaban di muka hukum. Perjuangan menegakkan HAM terus berlanjut hingga muncul peristiwa besar, yaitu Revolusi Amerika (1776), dan Revolusi Prancis (1789).
1. Revolusi Amerika
Revolusi Amerika (1776) menghasilkan pernyataan kemerdekaan Amerika Serikat. Hal itu ditandai dengan tiga belas daerah jajahan Inggris di pantai Benua Amerika melepaskan diri dari jajahan Inggris.
Sejak saat itulah berdiri negara Amerika Serikat. Pada tahun 1789 rakyat Amerika pun menyusun Undang-Undang Hak yang disebut Bill of Rights dan menjadi bagian dari UUD negara pada tahun 1791.
2. Revolusi Prancis
Revolusi Prancis adalah masa dalam sejarah Prancis antara tahun 1789 dan 1799. Saat itu para demokrat dan pendukung republikanisme menerapkan monarkhi absolut di Prancis dan gereja Katolik Roma dipaksa menjalani restrukturisasi yang radikal.
Revolusi Prancis (1789) menghasilkan beberapaperyataanyanglazimdisebutpernyataan hak asasi manusia dan warga negara. Pernyataan itu dikenal dengan Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen, yaitu suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan Revolusi Prancis sebagai perlawanan terhadap kesewenangan dari rezim lama. Dalam pernyataan tersebut terdapat rumusan, “... manusia dilahirkan sama dalam keadaan merdeka dan memiliki hak-hak yang sama ....” Dengan adanya pernyataan tersebut, maka hilanglah hak istimewa yang dimiliki kaum bangsawan dan gereja.
Sebagai puncak perkembangan sejarah hak asasi manusia, pada tanggal 10 Desember 1948 lahirlah pernyataan sedunia tentang hak asasi manusia yang dikenal dengan Universal Declaration of Human Rights. Pernyataan itu diterima secara aklamasi oleh negara-negara yang tergabung dalam PBB.
Hak-hak yang dirumuskan mulai abad ke-17 dan ke-18 sangat dipengaruhi oleh gagasan yang dikemukakan John Locke (1632–1714) dan J.J. Rousseau (1712-1778). Semua hak tersebut hanya terbatas pada hak politis saja seperti hak kesamaan, hak kebebasan, dan hak untuk memilih.
Karena hak-hak politis tersebut kurang dianggap sempurna, maka pada abad ke-20 dicetuskan beberapa hak lain yang lebih luas. Rumusan hak asasi pada abad ke-20 yang paling terkenal adalah pendapat dari Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Roosevelt. Rumusan hak asasi itu disampaikan dalam salah satu pidatonya di depan kongres pada tanggal 6 Januari 1941.
Dalam pidatonya itu dinyatakan akan perlunya menjaga dan dipertahankannya hak-hak asasi manusia. Pentingnya menjaga dan mempertahankan hak asasi karena pada waktu itu martabat dan hakikatnya selaku makhluk yang bereksistensi tengah diinjak-injak oleh kaum Nazi Jerman.
Hak-hak yang disebut oleh Franklin D. Roosevelt terkenal dengan istilah the four freedoms (empat kebebasan) yang terdiri atas:
- kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat (freedom of speech);
- kebebasan untuk beragama (freedom of religion);
- Kebebasan dari rasa takut (freedom of fear);
- Kebebasan dari kenikmatan (freedom of want).