Materi Bahan Ajar - Mengapa Terjadi Pelanggaran HAM? - Masih terjadi banyak perdebatan mengenai apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM. Hal ini disebabkan masyarakat masih memandang pelanggaran HAM hanya dalam “kacamata” hak sipil dan politik, yakni pelanggaran yang dilakukan oleh negara dalam berbagai bentuk kebijakan kepada rakyatnya.
Para pakar hukum HAM melalui The Maastricht Guidelines mendefinisikan bahwa pelanggaran HAM terjadi melalui Act of Commission (tindakan kekerasan), yang dapat dilakukan oleh negara atau institusi/organisasi/perkumpulan. Pelanggaran HAM juga dapat terjadi melalui Act of Omission (tindakan pembiaran), yang dilakukan oleh negara atau institusi/organisasi/perkumpulan.
Dalam UU No. 39/1999, pasal 8, 71, dan 72, disebutkan bahwa pelanggaran terjadi dalam kondisi negara telah gagal untuk memenuhi salah satu di antara tiga kewajibannya. Ketiga kewajiban tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kewajiban untuk menghormati
Semua kebijakan yang dikeluarkan harus dihormati oleh negara, termasuk institusi dan aparatur negara. Hal ini dimaksudkan agar mereka tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar keutuhan dan kemerdekaan seseorang atau kelompok. Sebagai contoh, negara mengeluarkan undang-undang tentang antidiskriminasi terhadap warga negara keturunan. Dalam pelaksanaannya, aparat tidak boleh mempersulit pengurusan KTP seorang warga negara keturunan.
2. Kewajiban untuk melindungi
Negara beserta aparatur negara wajib melakukan tindakan untuk melindungi dan mencegah individu atau kelompok yang melanggar hak dari individu atau kelompok lainnya. Sebagai contoh, negara harus dapat mencegah terjadinya perampokan atau pembunuhan terhadap warga negara di mana pun ia berada.
3. Kewajiban untuk memenuhi
Negara mempunyai kewajiban untuk melakukan tindakan-tindakan untuk menjamin setiap orang memiliki hak hukum. Hak hukum untuk mendapatkan kepuasan dari kebutuhan akan HAM yang tidak dapat dipenuhi secara pribadi. Sebagai contoh, negara harus dapat menyediakan pengacara bagi seorang pengemis yang terlibat dalam kasus hukum.
Dari uraian di atas, dapat kita simpulkan bahwa ketika negara gagal melaksanakan kewajiban-kewajibannya, maka pelanggaran-pelanggaran HAM akan terjadi. Namun demikian, kelompok di luar pemerintah dapat juga menjadi pelaku pelanggaran HAM (non-state actor). Tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh non-state actor tidak jauh berbeda dengan tindakan yang dilakukan oleh negara atau aparatnya. Misalnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh kelompok yang mengancam kebebasan individu dan kelompok lainnya.