Materi Bahan Ajar - Apa saja Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia HAM di Indonesia? - Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) - Perlindungan hak asasi manusia dapat dilakukan oleh berbagai lembaga, antara lain sebagai berikut:
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Negara Indonesia bertekad untuk menegakkan hak asasi manusia. Hal itu terbukti dengan dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pembentukan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden RI No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 75, antara lain disebutkan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memiliki tujuan sebagai berikut:
- Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
- Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Anggota Komnas HAM terdiri atas tokoh masyarakat yang dipilih oleh DPR RI berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh presiden selaku kepala negara.
Komnas HAM berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia. Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Syarat anggota Komnas HAM yang dapat diangkat adalah warga negara Indonesia yang memiliki hal berikut ini:
- Berpengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar hak asasi manusianya.
- Berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara atau pengemban profesi hukum lainnya.
- Berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara.
- Berpengalaman sebagai tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.
Komnas HAM memiliki empat fungsi, yakni pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi.
Dalam upaya penegakan HAM, setiap kasus pelanggaran HAM yang diadukan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Komnas HAM. Di antaranya membentuk komisi atau unit tertentu yang bertugas menyelidiki kasus tersebut. Apabila terdapat bukti kuat telah terjadi pelanggaran HAM, kasus tersebut akan diteruskan ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya, oleh Kejaksaan Agung akan dilanjutkan ke Pengadilan HAM untuk diproses secara hukum.
Kita dapat mengajukan laporan pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM dengan dasar Pasal 90 UU RI No. 39 Tahun 1999 yang menyatakan, “Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis kepada Komnas HAM.” Semua pengaduan dapat dilayani apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan awal yang jelas tentang materi atau persoalan yang diadukan atau dilaporkan.
Namun, pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila
- tidak memiliki bukti awal yang memadai;
- materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia;
- pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu;
- terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan;
- sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, kecuali ditentukan lain oleh Komnas HAM. Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia, dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada DPR RI dan presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung.
Berikut adalah alur proses hukum terhadap sebuah kasus pelanggaran HAM.
Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Indonesia
Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam UUD 1945 dan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak. Namun dalam pelaksanaannya masih memerlukan undang-undang sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, dibentuk komisi perlindungan anak Indonesia yang bersifat independen. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tugas komisi perlindungan anak Indonesia adalah:
- melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;
- memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak.
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisisn Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri. Keamanan tersebut meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertibanmasyarakat, tertibdantegaknyahukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menunjung tinggi hak asasi manusia.
Hal ini berarti Kepolisian Negara RI juga memberikan pengayoman dan perlindungan hak asasi manusia.
Oleh karena itu, tugas pokok Kepolisian Negara RI adalah:
- memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
- menegakkan hukum, dan
- memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.