Materi Bahan Ajar - Apa Dasar Pertimbangan Dikeluarkannya UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum? - Pengertian Kemerdekaan Mengemukakan
Pendapat - Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan hak yang bersifat universal.
Hak ini juga merupakan hak politik asasi yang harus disertai tanggung jawab dalam pelaksanaannya sehingga dapat berlangsung aman, tertib, dan damai. Kemer deka an atau kebebasan mengemukakan pendapat adalah kebe basan mengungkapkan hasil pemikiran dan menyatakan pemikiran itu kepada orang lain, baik secara lisan maupun tulisan.
Mengemukakan pendapat di muka umum adalah menyampaikan pendapatdenganlisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyampaian pendapat secara lisan, antara lain pidato, dialog, diskusi, deklamasi, orasi, dan musyawarah. Penyampaian pendapat secara tulisan, antara petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran, dan spanduk.
Penyampaian pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Selainitu, kemerdekaanmengemukakan pendapat juga diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengemukakan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Selain Pasal 28 dan 28E Ayat (3), kemerdekaan menge mu kakan pendapat juga dijamin dalam peraturan perundang-undangan, yaitu dengan dikeluarkannya UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dasar pertimbangan dikeluarkannya UU ini adalah sebagai berikut:
- Bahwa kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Universal Declaration of Human Rights.
- Bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk mengemukakan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi.
- Untuk menciptakan sebuah negara demokrasi yang baik, maka diperlukan keadaan yang aman, tertib, dan damai.
- Hak mengemukakan pendapat di muka umum harus dilak sanakan dengan tanggung jawab dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Pasal 1 Butir 1 UU No. 9 Tahun 1998, kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikir an de ngan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab se suai keten tuan peraturan per undang-undangan yang berlaku. Menge mukakan pen dapat secara bebas adalah menge luar kan pen da pat, pandangan, ke hen dak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psi kis atau pem batasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemer deka an menyam paikan pen dapat di muka umum.
Salah satu bentuk penyampaian pen dapat adalah penyampaian pendapat di muka umum. Penyampaian pendapat di muka umum adalah menyampaikan pendapat di hadapan banyak orang, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat orang.