Materi Bahan Ajar - Sebutkan Landasan Hukum Asas dan Tujuan Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum! - Landasan hukum yang menjamin kemerdekaan menyam paikan pendapat adalah sebagai berikut:
- Pancasila, sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Pembukaan UUD 1945 Alinea IV.
- Pasal 28 UUD 1945.
- Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945.
- UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum.
- Pasal 14 Ayat (1) , (2); Pasal 23 Ayat (2); Pasal 44 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Asas dan Tujuan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum harus mendukung pola tegaknya pembangunan di bidang hukum. Artinya, dalam menikmati kebebasan berpikir dan berpendapat di muka umum haruslah tetap dalam kerangka patuh dan tertib hukum.
Bertitik tolak dari pembangunan hukum, baik yang dilihat dari sisi kepentingan nasional maupun dari sisi kepentingan hubungan antarbangsa, maka kemerdekaan menyampaikan pen dapat di muka umum harus berlandaskan asas sebagai berikut (Pasal 3 UU No. 9 Tahun 1998):
- Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Asas musyawarah dan mufakat.
- Asas kepastian hukum dan keadilan.
- Asas proporsionalitas.
- Asas manfaat.
Berdasarkan asas kemerdekaan menyampaikan pen dapat di muka umum tersebut, diharapkan dalam pelaksanaannya dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Adapun tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah sebagai berikut:
- Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pan casila dan UUD 1945.
- Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyam paikan pendapat.
- Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai per wujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berde mokrasi.
- Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.