Berikut ini Istilah-Istilah Penting dalam mata pelajaran Pendidikan Kwarganegaraan:
Amandemen adalah perubahan pada suatu peraturan
Daya guna adalah kemampuan untuk
Denda adalah ganti rugi keterlambatan berupa uang
Diskriminasi adalah pembedaan berdasarkan ras, warna kulit atau keturunan
Efektif adalah tepat guna
Hasil guna adalah bermanfaat untuk
Independen adalah tidak bergantung kepada pihak lain, mandiri
Kerja rodi adalah kerja keras secara paksa
Koordinasi adalah saling bekerjasama
Korupsi adalah menggunakan uang milik kepentingan umum demi kepentingan pribadi
Pemberontakan adalah perlawanan
Peraturan adalah hukum, tata tertib
Romusha adalah buruh atau para pekerja paksa jaman penjajahan Jepang
Saksi adalah orang yang mempunyai informasi tentang suatu kejadian melalui indranya sendiri (penglihatan, pendengaran, dan lain-lain)
Semboyan adalah lambang, simbol, logo
Supervisi adalah suatu aktivitas pengawasan yang biasa dilakukan untuk memastikan bahwa suatu proses pekerjaan dilakukan sesuai dengan yang seharusnya
Titik kulminasi adalah titik puncak
Voting adalah suara terbanyak
Wajib pajak adalah orang yang harus membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku
Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh seseorang yang mempunyai kedudukan atau jabatan
Amandemen adalah usul, perubahan rancangan undang-undang yang dibicarakan dalam DPR
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara dalam menjaga kelangsungan hidup negaranya
Berdaulat adalah mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan negara/daerah
Berserikat adalah bersatu
Bilateral adalah kerja sama yang dilakukan oleh dua pihak saja
De facto adalah menurut kenyataan yang sesungguhnya (pengakuan atas suatu pemerintahan) menurut hakikatnya
De jure adalah berdasarkan hukum (pengakuan atas suatu pemerintahan)
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
Fraksi adalah bagian kecil, pecahan, kelompok dalam DPR yag terdiri atas partai-partai politik dalam pemilu
Elemen negara adalah unsur negara
Grasi adalah ampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang telah dijatuhi hukuman
Inovator adalah gagasan atau metode yang menyangkut hal-hal baru
Kemajemukan adalah terjadi dari beberapa bagian yang merupakan kesatuan
Musyawarah adalah cara menyelesaikan masalah secara demokratis demi kepentingan bersama
Mahkamah adalah badan tempat memutuskan hukum atas suatu perkara, pelanggaran, dan pengadilan
Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat
Organisasi adalah kesatuan/kelompok yang terdiri atas bagian-bagian di dalam suatu perkumpulan dan sebagainya untuk mencapai tujuan bersama
Perda adalah pemerintahan daerah
Piagam adalah surat resmi yang berisi pernyataan atau peneguhan mengenai suatu hal
Pluralistik adalah banyak macam atau terdiri dari berbagai macam hal
Proklamasi adalah pemberitahuan resmi kepada semuruh rakyat/pengumuman Kemerdekaan Negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945
Repelita adalah rencana pembangunan lima tahun
Sanksi adalah hukuman yang diberikan kepada seseorang yang telah melanggar aturan
Sabotase adalah usaha untuk menggagalkan suatu rencana dengan cara yang licik atau tidak baik
Supremasi adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara
Stabilisator adalah sesuatu yang membuat stabil
Teror adalah perbuatan sewenang-wenang
Teroris adalah orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbullkan rasa takut, biasanya untuk tujuan politik
Vooting adalah pemungutan suara terbanyak